News
DPRK Aceh Singkil Interpelasi Bupati, Pemanasan dengan Panggilan MPD dan SKPK
4 hari yang lalu
DPRK Aceh Singkil memanggil komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan pejabat Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pertemuan ini menjadi ajang pemanasan jelang interpelasi Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026.
RDPU dipandu oleh Ketua Komisi 4 DPRK Aceh Singkil, dr. Desra, dan dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun. Anggota dewan dari lintas komisi hadir dalam pertemuan ini, yang juga menghadirkan pejabat seperti Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, dan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, T. Rully.
Poin-Poin Penting dalam RDPU
-
Mekanisme Pengangkatan Komisioner MPD: Anggota DPRK mempertanyakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner MPD. Terungkap bahwa ada komisioner yang tidak mengundurkan diri meskipun diangkat sebagai PPPK, dengan alasan tidak ada larangan dalam Qanun.
-
Larangan Rangkap Jabatan: Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menjelaskan bahwa PPPK tidak boleh rangkap jabatan karena harus fokus pada pekerjaannya sesuai kontrak.
-
Honor Dobel dari APBK: Anggota DPRK mengingatkan agar tidak ada orang yang menerima honor dobel dari APBK karena rangkap jabatan.
-
Keberadaan Mobil Dinas: Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, meminta data pemegang aset kendaraan dinas, menindaklanjuti jawaban tidak sinkron terkait keberadaan mobil dinas di MPD Aceh Singkil.
RDPU ini menjadi langkah awal dalam persiapan interpelasi Bupati Aceh Singkil, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan daerah.
