News
DPRK Aceh Singkil Panggil Majelis Pendidikan Jelang Interpelasi Bupati
4 hari yang lalu
DPRK Aceh Singkil menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan memanggil komisioner Majelis Pendidikan Daerah (MPD) dan pejabat satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK) lainnya. RDPU ini menjadi ajang pemanasan menjelang rencana interpelasi terhadap Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, yang dijadwalkan pada 2 Maret 2026.
RDPU dibuka langsung oleh Ketua DPRK Aceh Singkil, Haji Amaliun, dan dihadiri oleh anggota dewan dari lintas komisi. Pemanggilan ini menyoroti beberapa isu penting, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian komisioner MPD, serta keberadaan mobil dinas di MPD Aceh Singkil.
Isu Utama yang Dibahas
-
Rangkap Jabatan: Anggota DPRK mempertanyakan komisioner MPD yang tidak mengundurkan diri meski telah diangkat sebagai PPPK. Asisten III Setdakab Aceh Singkil, Asmaruddin, menjelaskan bahwa PPPK tidak boleh rangkap jabatan karena harus fokus pada pekerjaannya.
-
Honor Ganda: Wakil rakyat mengingatkan agar tidak ada pihak yang menerima honor ganda dari APBK akibat rangkap jabatan.
-
Aset Kendaraan Dinas: DPRK meminta data pemegang aset kendaraan dinas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Dampak dan Harapan
RDPU ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk interpelasi yang akan digelar pada 2 Maret 2026. Anggota DPRK menekankan pentingnya jawaban yang jujur dan transparan dari semua pihak yang terlibat. Mereka berharap bahwa hasil dari RDPU ini dapat meningkatkan akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya publik di Aceh Singkil.
