News
APBK Aceh Singkil Disepakati Usai Mediasi Wakil Gubernur, Rapat Lanjutan 21 April
3 jam yang lalu
Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2026 yang sempat mengalami kebuntuan (deadlock) akhirnya disepakati setelah melalui mediasi intensif. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memfasilitasi mediasi antara pihak legislatif dan eksekutif Aceh Singkil untuk menjembatani perbedaan pandangan terkait pengesahan APBK 2026.
Kesepakatan ini dicapai pada Sabtu (18/4/2026) setelah rangkaian mediasi yang berlangsung sejak siang di Kantor Gubernur Aceh dan berlanjut hingga malam di rumah dinas Wakil Gubernur Aceh. Rapat paripurna akan dilanjutkan pada Selasa, 21 April 2026, untuk menuntaskan pembahasan APBK 2026.
Poin-Poin Kesepakatan
- Mediasi dipimpin oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Syakir; Asisten Administrasi Umum, Murthala; serta Inspektur Aceh.
- Pihak legislatif Aceh Singkil diwakili oleh Ketua DPRK Haji Amaliun, Wakil Ketua DPRK Wartono, anggota DPRK Juliadi, serta Plt Sekwan M. Yunus, SH.
- Pihak eksekutif Kabupaten Aceh Singkil diwakili oleh Bupati H. Safriadi Oyon, Penjabat Sekretaris Daerah H. Edy Widodo, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKK) Aceh Singkil, Hendra Sunarno.
- Wakil Gubernur menekankan pentingnya keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK untuk mendorong pembangunan Aceh Singkil.
- Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, menyambut baik kesepakatan tersebut dan mengingatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk segera menyesuaikan diri dengan hasil kesepakatan.
Dengan disepakatinya APBK Tahun 2026, program pemerintah yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan. Ini semua demi kepentingan masyarakat Aceh Singkil.
