News
Penyidikan Pembalakan Liar di Aceh: 7 Laporan Polisi, 2 Hutan Lindung Terkait
03 Februari 2026 21:06
Bareskrim Polri mulai melakukan penyidikan terkait dugaan pembalakan liar di wilayah Aceh. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari bencana longsor dan banjir bandang yang terjadi beberapa waktu lalu. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengatakan bahwa saat ini sudah naik penyidikan terhadap tujuh laporan polisi (LP).
Penyidikan ini bermula dari hasil penyelidikan tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang melakukan pencocokan kayu-kayu gelondongan di kawasan Darul Mukhlisin, Kabupaten Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut sebelumnya terbawa arus banjir bandang.
Penyelidikan dan Hasil Awal
Menurut Irhamni, tim penyelidik juga menelusuri sepanjang aliran air yang membawa kayu gelondongan. Dari hasil awal penelusuran, kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas ilegal. Hasil sementara identifikasi penyelidik mengarah pada dugaan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.
Lokasi yang Diperhatikan
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian penyelidik antara lain Hutan Lindung Serba Jadi dan Hutan Lindung Simpang Jernih. Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di Hutan Lindung Serba Jadi maupun Hutan Lindung Simpang Jernih, ungkap Irhamni kepada wartawan.
Tahap Penyidikan
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Bareskrim Polri memastikan akan menindaklanjuti dugaan pembalakan liar tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
