News
Pembangunan Huntara di Aceh Terhambat, 91.663 Warga Masih di Pengungsian
27 Januari 2026 08:41
Hingga pertengahan Januari 2026, penanganan pengungsi pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh masih berada pada fase krusial. Data Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Minggu (25/1/2026), mencatat sebanyak 91.663 jiwa atau 24.280 kepala keluarga (KK) masih bertahan di pengungsian yang tersebar di 988 titik di berbagai kabupaten/kota.
Jumlah pengungsi terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara sebanyak 33.261 jiwa, Gayo Lues 18.944 jiwa, Pidie Jaya 14.794 jiwa, Aceh Tamiang 6.052 jiwa, Aceh Tengah 5.386 jiwa, Bireuen 4.888 jiwa, Aceh Timur 3.612 jiwa, Nagan Raya 2.474 jiwa, Bener Meriah 2.116 jiwa, Pidie 137 jiwa, dan Lhokseumawe sebanyak 119 jiwa.
Kerusakan Permukiman
Bencana banjir dan longsor tersebut menyebabkan kerusakan signifikan pada permukiman warga. Sebanyak 218.019 unit rumah dilaporkan terdampak, terdiri atas 124.546 unit rusak ringan, 52.603 unit rusak sedang, serta 26.299 unit rusak berat dan hilang 14.571 unit.
Kebutuhan dan Realisasi Huntara
Berdasarkan kompilasi awal Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, total kebutuhan hunian sementara (huntara) diperkirakan mencapai sekitar 45.000 unit. Dari jumlah tersebut, pemerintah pusat melalui BP BUMN menyatakan kesiapan membangun sekitar 15.000 unit, sementara sisanya masih menunggu skema lanjutan melalui BNPB, kementerian teknis, dan kolaborasi lintas lembaga.
Meski demikian, realisasi pembangunan di lapangan masih sangat minim. Hingga saat ini, Huntara yang telah selesai dibangun (100 persen) baru mencapai 600 unit di Kabupaten Aceh Tamiang, 124 unit di Aceh Timur, 12 unit di Pidie, dan sebagian di Kabupaten Pidie Jaya.
Penentuan Lokasi dan Penerima Huntara
Koordinator Satgas Pemulihan Pascabencana (Galapana) DPR RI, TA Khalid, menegaskan, lambatnya progres pembangunan Huntara bukan disebabkan oleh keterbatasan anggaran maupun kesiapan Pemerintah Pusat, melainkan terkendala pada penetapan lokasi pembangunan serta penentuan nama penerima hunian oleh pemerintah daerah.
“Pembangunan Huntara sangat bergantung pada surat keputusan kepala daerah, baik bupati maupun wali kota terkait siapa yang akan menempati dan di mana lokasi pembangunan. Tanpa itu, pembangunan tidak bisa dijalankan,” kata TA Khalid.
Karena itu, Satgas Galapana DPR RI secara khusus meminta seluruh kepala daerah kabupaten/kota segera menerbitkan surat keputusan penerima Huntara sekaligus menetapkan lokasi pembangunan. Langkah ini dinilai krusial agar DPR RI dapat mengadvokasi BP BUMN untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di lapangan.
Urgensi Pembangunan Huntara
Urgensi pembangunan huntara semakin mendesak seiring mendekatnya bulan suci Ramadhan. Sejumlah pemerintah daerah menyatakan target agar warga tidak lagi bertahan di tenda saat bulan suci Ramadhan dimulai, meski di banyak wilayah proses masih tertahan persoalan lahan, data, dan akses logistik.
Selain huntara, pemerintah juga menyalurkan dana tunggu hunian, bantuan logistik, dan stimulan ekonomi, meski pola pelaksanaan berbeda-beda di tiap daerah. Fase ini dinilai akan menjadi penentu apakah Aceh mampu keluar dari situasi darurat menuju pemulihan yang lebih stabil.
