Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pembayaran Honor Relawan BPBA Aceh Dinilai Ilegal Tanpa SK Gubernur

23 Januari 2026 10:15

Pembayaran honorarium relawan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) tanpa surat keputusan (SK) Gubernur Aceh dinilai berpotensi melanggar hukum. Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyatakan bahwa setiap pengeluaran dana harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Uchok menekankan bahwa tanpa SK penugasan dari pejabat berwenang, pembayaran tersebut dianggap ilegal. Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparatur sipil negara (ASN) yang menerima pembayaran tersebut, karena ASN sudah digaji negara.

Kritik Terhadap Pembayaran Honor Relawan

  • Ketiadaan SK Gubernur: Uchok Sky Khadafi menilai pembayaran honorarium, uang lelah, dan konsumsi relawan tanpa SK Gubernur Aceh berpotensi melanggar hukum.
  • Dokumen Administrasi: Pembayaran uang lelah atau honor kegiatan wajib didukung sejumlah dokumen administrasi, seperti surat tugas, jadwal kegiatan, daftar hadir, tanda terima pembayaran, dan laporan hasil kegiatan.
  • Transparansi: Uchok mengingatkan agar aliran dana tersebut ditelusuri, termasuk biaya transfer, penerima, dasar hukum, dan transparansi nama-nama relawan.

Respons BPBA

  • Mekanisme Perekrutan: Pelaksana Tugas Kepala BPBA Fadmi Ridwan menyatakan perekrutan relawan mengacu pada Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011, yang tidak mengatur penetapan relawan melalui SK.
  • Partisipasi Publik: Fadmi menjelaskan bahwa keterlibatan relawan dimaksudkan untuk membuka ruang partisipasi publik dalam penanggulangan bencana.
  • Data Relawan: BPBA mencatat lebih dari 3.200 orang terdaftar sebagai relawan melalui dashboard resmi BNPB, yang dapat diakses publik.

Kesimpulan

Pembayaran honor relawan BPBA Aceh tanpa SK Gubernur menimbulkan pertanyaan tentang legalitas dan transparansi. Sementara BPBA menyatakan relawan bekerja sukarela, Uchok Sky Khadafi menekankan pentingnya dasar hukum dan dokumen administrasi dalam pengelolaan dana BTT. Masalah ini memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum untuk memastikan akuntabilitas dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pembayaran Honor Relawan BPBA Aceh Dinilai Ilegal Tanpa SK Gubernur
0123456789