News
Pembongkaran Lapak Liar di Pasar Induk Langsa Dituduh Pilih Kasih
02 Februari 2026 16:11
Aksi pembongkaran lapak-lapak liar pedagang kaki lima di Pasar Induk Langsa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota setempat tidak merata dan diduga pilih kasih. Pasalnya terdapat lapak liar yang masih ditangguhkan dan tidak dibongkar di lokasi seperti terpantau pada Senin, 2 Februari 2026.
"Kami heran, kenapa yang lapak kami dibongkar, sedangkan itu lapak jual buah yang banyak tidak dibongkar. Inikan tidak adil," kata seorang pedagang kaki lima di Pasar Langsa.
Pembongkaran Tidak Merata
- Pedagang lainnya, yang lapaknya telah dibongkar, mengaku ikhlas dan siap mematuhi peraturan dari Pemko sesuai surat imbauan. Asalkan tidak ada pilih kasih dalam penindakan dan penertiban yang berlangsung.
- Sekretaris Satpol PP Kota Langsa, M. Tarmizi, menyebutkan sekitar 12 lapak pedagang buah yang belum dibongkar diberikan waktu 1x24 jam untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Tanggapan Pemerintah
- Kabid Transtibumas Satpol PP, Edi Mukhti, menyampaikan lapak penjual buah yang belum dibongkar akan dimasukkan ke pasar dalam dan digabung bersama lapak pedagang sayur.
- Edi juga menyebutkan lapak-lapak yang berada di dalam Langsa Town Square (Latos) milik Surez diingatkan harus dilakukan pembongkaran paling lambat pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kondisi Saat Ini
- Meski demikian, berdasarkan pantauan AJNN, sekitar pukul 15.30 WIB, sejumlah lapak pedagang liar masih terlihat beroperasi di kawasan Pasar Induk Kota Langsa, terutama di badan jalan menuju pasar ikan atau tepatnya di seberang jalan samping bangunan Latos Langsa.
- Sebelumnya diberitakan, pengelola dan pelaku usaha di Pasar Langsa mengeluhkan maraknya lapak pedagang liar di sekitar Gedg Langsa Town Square (Latos). Keberadaan lapak tersebut diduga melibatkan oknum preman pasar dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta kenyamanan pengunjung.
Imbauan Satpol PP
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa juga telah mengeluarkan imbauan tegas kepada pedagang kaki lima yang berjualan di luar zona resmi Pasar Induk Langsa agar segera membongkar dan mengosongkan lapak mereka. Penertiban dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026.
