Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pemerintah Aceh Belum Tindak Lanjut Revisi Raqan APBA 2026, Dana Transfer Terancam Dipotong

29 Januari 2026 22:27

Pemerintah Aceh hingga hari ini belum menindaklanjuti hasil revisi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (Raqan APBA) tahun 2026. Keterlambatan tindak lanjut hasil revisi itu diduga bakal berimplikasi pada pemotongan dana transfer untuk Aceh.

Menurut poin ketiga Keputusan Mendagri terkait Raqan APBA TA 2026, Gubernur Aceh bersama DPR Aceh harus menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raqan APBA TA 2026 dan Rancangan Pergub Aceh tentang penjabaran APBA TA 2026 berdasarkan hasil evaluasi paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya Keputusan Menteri ini.

Dampak Keterlambatan

  • Pemotongan Dana Transfer: Keterlambatan tindak lanjut hasil revisi ini diduga bakal berdampak pada anggaran Aceh tahun 2026.
  • Penundaan Dana: Mendagri mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanggapan Pemerintah Aceh

  • Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, membenarkan bahwa hingga hari ini hasil evaluasi Mendagri terhadap Raqan APBA 2026 belum selesai dibahas oleh tim anggaran di tingkat pemerintahan Aceh.
  • Surat keputusan Mendagri dalam hal evaluasi Raqan APBA TA 2026 telah memasuki satu bulan sejak surat dikirimkan kepada Pemerintah Aceh.

Pembahasan Lanjut

  • Masih pembahasan tinjut (tindak lanjut) hasil evaluasi Kemendagri, TAPA (Tim Anggaran Pemerintah Aceh) bersama DPRA.
Pemerintah Aceh Belum Tindak Lanjut Revisi Raqan APBA 2026, Dana Transfer Terancam Dipotong
0123456789