Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemerintah Aceh Bentuk Tim Khusus Pemanfaatkan Kayu Bekas Banjir

27 Januari 2026 07:38

Pemerintah Aceh membentuk tim khusus untuk mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan bekas banjir yang melanda sejumlah wilayah pada akhir November 2025 lalu. Tim ini bertujuan agar kayu hanyutan pascabanjir dapat dimanfaatkan secara tepat, legal, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat terdampak.

Sekda Aceh, M Nasir, mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan agar kayu hanyutan pascabanjir dapat dimanfaatkan secara tepat, legal, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat terdampak.

Tugas Utama Tim Khusus

  • Identifikasi kayu hanyutan: Meliputi titik lokasi, jenis kayu, serta memastikan kayu milik masyarakat tidak bercampur dengan kayu hanyutan akibat banjir.
  • Menetapkan status kayu: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan: Dideklarasi bersama pemerintah kabupaten/kota.

Pemanfaatan Kayu Hanyutan

  • Hanya diperbolehkan untuk kebutuhan hunian masyarakat dan fasilitas umum.
  • Tidak boleh dikomersilkan.
  • Pembangunan huntara maupun huntap dapat dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, organisasi masyarakat sipil (CSO), dunia usaha, maupun pemerintah.

Proses Pembersihan Kayu

  • Kayu yang telah dibersihkan dari lokasi banjir ditumpuk di sejumlah titik-titik tertentu.
  • Proses identifikasi dan penetapan status kayu diupayakan rampung sebelum bulan suci Ramadan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan. Ia juga mengimbau para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum statusnya jelas secara hukum, guna menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, atau potensi konflik terkait kepemilikan kayu.

Pemerintah Aceh membentuk tim khusus untuk mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan bekas banjir yang melanda sejumlah wilayah pada akhir November 2025 lalu. Tim ini bertujuan agar kayu hanyutan pascabanjir dapat dimanfaatkan secara tepat, legal, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat terdampak.

Sekda Aceh, M Nasir, mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan agar kayu hanyutan pascabanjir dapat dimanfaatkan secara tepat, legal, dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat terdampak.

Tugas Utama Tim Khusus

  • Identifikasi kayu hanyutan: Meliputi titik lokasi, jenis kayu, serta memastikan kayu milik masyarakat tidak bercampur dengan kayu hanyutan akibat banjir.
  • Menetapkan status kayu: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Penerbitan surat keterangan legalitas kayu hanyutan: Dideklarasi bersama pemerintah kabupaten/kota.

Pemanfaatan Kayu Hanyutan

  • Hanya diperbolehkan untuk kebutuhan hunian masyarakat dan fasilitas umum.
  • Tidak boleh dikomersilkan.
  • Pembangunan huntara maupun huntap dapat dilakukan secara swakelola oleh masyarakat, organisasi masyarakat sipil (CSO), dunia usaha, maupun pemerintah.

Proses Pembersihan Kayu

  • Kayu yang telah dibersihkan dari lokasi banjir ditumpuk di sejumlah titik-titik tertentu.
  • Proses identifikasi dan penetapan status kayu diupayakan rampung sebelum bulan suci Ramadan.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk tim aksi guna mempercepat proses identifikasi dan penetapan status kayu hanyutan. Ia juga mengimbau para kepala daerah agar tidak mendistribusikan kayu kepada masyarakat sebelum statusnya jelas secara hukum, guna menghindari penyalahgunaan, pemanfaatan yang tidak tepat, atau potensi konflik terkait kepemilikan kayu.

Pemerintah Aceh Bentuk Tim Khusus Pemanfaatkan Kayu Bekas Banjir
0123456789