News
4 Jalur Sanggah JKA untuk Warga Aceh yang Belum Terdaftar, Ini Caranya
8 jam yang lalu
Pemerintah Aceh secara resmi mengumumkan mekanisme sanggahan bagi warga yang belum terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Pengumuman ini dirilis melalui laman resmi Pemerintah Aceh pada Senin (13/4/2026) untuk memastikan akurasi data penerima manfaat agar perlindungan kesehatan tepat sasaran.
Bagi warga yang mendapati namanya tidak tercantum dalam Daftar Kepesertaan Awal JKA, kini diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan. Proses ini bertujuan untuk mengubah status desil pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar warga yang berhak tetap bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan dari pemerintah.
Jalur Sanggah Kepesertaan JKA
-
Kantor Desa atau Keuchik: Jalur ini menjadi rekomendasi utama karena dinilai lebih mudah, cepat, dan warga akan mendapatkan pendampingan langsung dari aparatur gampong dalam proses penginputan data.
-
Aplikasi Cek Bansos: Bagi warga yang ingin melakukan pengajuan secara mandiri, dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) maupun App Store (iOS).
-
Telepon: Masyarakat juga dapat melakukan koordinasi atau mencari informasi lebih lanjut dengan menghubungi pusat data dan informasi melalui nomor telepon (021)-171.
-
WhatsApp: Tersedia layanan pesan singkat untuk kemudahan komunikasi melalui WhatsApp di nomor 08877 171 171.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa mekanisme sanggah ini merupakan bagian vital dari upaya verifikasi dan validasi data. Hal ini untuk memastikan agar tidak ada lagi warga yang berhak namun terlewat dari perlindungan program JKA. Oleh karena itu, partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemutakhiran data ini menjadi faktor penentu keberhasilan program.
Langkah proaktif warga dalam mengecek status dan melaporkan ketidaksesuaian data adalah kunci terciptanya jaminan kesehatan yang adil dan merata di Aceh. Dengan tersedianya empat jalur sanggahan, diharapkan setiap warga Aceh yang memenuhi kriteria dapat segera memperbarui status desil ekonominya pada sistem DTSEN.
