News
Pemerintah Aceh Potong TPP PNS 16,87% untuk Pemulihan Pascabencana
3 hari yang lalu
Pemerintah Aceh memangkas pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Tahun Anggaran 2026 menjadi 83,13 persen dari nilai penuh. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2026.
Pemangkasan TPP dilakukan untuk mendukung percepatan penanganan bencana serta pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini juga didasarkan pada hasil evaluasi terhadap ketersediaan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.
Alasan Pemangkasan TPP
- Pemulihan Pascabencana: Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung percepatan penanganan bencana dan pemulihan pascabencana di Aceh.
- Evaluasi Anggaran: Pemangkasan TPP didasarkan pada evaluasi terhadap ketersediaan alokasi APBA Tahun Anggaran 2026.
- Instruksi Gubernur: Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026 dan wajib dijalankan oleh seluruh perangkat daerah.
Dampak Kebijakan
- Pengurangan TPP: PNS di Aceh akan menerima TPP sebesar 83,13% dari nominal yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Berlaku Surut: Kebijakan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2026.
- Kewajiban PNS: Seluruh PNS di Aceh wajib mematuhi kebijakan ini dengan penuh tanggung jawab.
