Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemerintah Aceh Percepat Persiapan Lahan Huntap, Warga Khawatir Lokasi

27 Januari 2026 20:29

Pemerintah Aceh terus mempercepat ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan, mengingat urgensi kebutuhan hunian bagi korban bencana.

Sekda Aceh, M. Nasir, menekankan agar status lahan dan lokasi tanah harus 'clean and clear' (bersih dan jernih). Ia menargetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas.

Kendala di Lapangan

  • Penolakan warga: Di Kabupaten Gayo Lues, lahan untuk Huntara dinilai kurang cocok untuk Huntap karena jaraknya jauh dari pusat aktivitas.
  • Permintaan warga: Di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat meminta hunian tetap dibangun dekat desa asal agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi.

Solusi Pemerintah

  • Koordinasi: Pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru.
  • Skema penguasaan lahan: M. Nasir menekankan agar skema penguasaan lahan kuat secara hukum, bukan hanya HGB di atas HPL.

Tantangan Data

  • Data kebutuhan berubah: Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menyebut tantangan utama saat ini adalah data kebutuhan yang terus berubah.
  • Pendanaan: Mizwar menyebut anggaran pembangunan Huntap telah masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026.

Pemerintah kabupaten/kota diminta memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat pembangunan Huntap dan Huntara bagi warga terdampak bencana di Aceh.

FinalScore: 77 Category: lingkungan Publish: true RejectReason: null ArticleMarkdown: Pemerintah Aceh terus mempercepat ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menekankan agar seluruh kendala administratif dan teknis terkait lahan segera diselesaikan, mengingat urgensi kebutuhan hunian bagi korban bencana.

Sekda Aceh, M. Nasir, menekankan agar status lahan dan lokasi tanah harus 'clean and clear' (bersih dan jernih). Ia menargetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat, apalagi menjelang bulan suci Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus jelas.

Kendala di Lapangan

  • Penolakan warga: Di Kabupaten Gayo Lues, lahan untuk Huntara dinilai kurang cocok untuk Huntap karena jaraknya jauh dari pusat aktivitas.
  • Permintaan warga: Di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, masyarakat meminta hunian tetap dibangun dekat desa asal agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi.

Solusi Pemerintah

  • Koordinasi: Pemerintah kabupaten yang terkendala ketersediaan lahan bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk pengadaan atau pembelian lahan baru.
  • Skema penguasaan lahan: M. Nasir menekankan agar skema penguasaan lahan kuat secara hukum, bukan hanya HGB di atas HPL.

Tantangan Data

  • Data kebutuhan berubah: Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, menyebut tantangan utama saat ini adalah data kebutuhan yang terus berubah.
  • Pendanaan: Mizwar menyebut anggaran pembangunan Huntap telah masuk dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026.

Pemerintah kabupaten/kota diminta memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat pembangunan Huntap dan Huntara bagi warga terdampak bencana di Aceh.

Pemerintah Aceh Percepat Persiapan Lahan Huntap, Warga Khawatir Lokasi
0123456789