Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemerintah Aceh Pangkas TPP PNS 16,87% untuk Pemulihan Bencana

2 hari yang lalu

Pemerintah Aceh resmi memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16,87% untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian fiskal untuk mempercepat pemulihan Aceh pascabencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir November 2025.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Instruksi Gubernur Aceh Nomor 02/INSTR/2026, menetapkan pembayaran TPP PNS tahun 2026 sebesar 83,13% dari nominal sebelumnya. Pengurangan ini didasarkan pada evaluasi APBA 2026 dan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dampak Kebijakan

  • Pengalihan Dana: Pengurangan TPP PNS dialihkan untuk pemulihan pascabencana, termasuk infrastruktur dan bantuan sosial.
  • Stabilitas Fiskal: Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal Aceh di tengah tekanan anggaran pascabencana.
  • Dukungan Pemerintah Pusat: Pemulihan Aceh dilakukan di bawah supervisi ekstra Pemerintah Pusat untuk memastikan efektivitas.

Harapan Pemerintah

Gubernur Aceh berharap semua pihak dapat bersatu dan mendukung upaya pemulihan Aceh agar lebih baik dan bangkit dari bencana. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat Aceh.

Pemerintah Aceh Pangkas TPP PNS 16,87% untuk Pemulihan Bencana
0123456789