News
Pemerintah Aceh Pastikan Dana Bencana Sesuai Regulasi, Rp113,9 Triliun Tercatat
13 Februari 2026 21:17
Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa dana bantuan bencana sebesar Rp113,9 triliun telah dikelola dengan transparan dan sesuai regulasi. Dana tersebut disalurkan kepada kabupaten/kota terdampak dan digunakan untuk bantuan logistik dan operasional kemanusiaan.
Juru Bicara Posko Bencana Banjir dan Longsor Aceh 2025, Murthalamuddin, menjelaskan bahwa hingga 31 Desember 2025, dana bantuan yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Aceh dari berbagai pemerintah daerah di Indonesia tercatat sebesar Rp32,9 miliar.
Pengelolaan Dana Bencana
- Seluruh bantuan dari provinsi serta kabupaten/kota se-Indonesia, dicatat secara resmi di RKUD dan penggunaannya mengikuti mekanisme yang telah diatur.
- Pengawasan internal dilakukan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sistem BKK bersifat transit administratif di Pemerintah Aceh. Dana tersebut langsung disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan pendistribusiannya dilakukan oleh masing-masing daerah sesuai ketentuan.
- Sisa bantuan keuangan sebesar Rp5,6 miliar, telah dianggarkan dan akan dibelanjakan kembali pada tahun anggaran 2026, sesuai mekanisme kesinambungan anggaran.
Alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT)
- Pemerintah Aceh mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80,9 triliun, yang di dalamnya termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.
- Hingga akhir Desember 2025 telah dicairkan Rp71,4 triliun kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.
- Sisa anggaran BTT sebesar Rp21,2 triliun dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran 2026, hingga berakhirnya status tanggap darurat penanganan bencana Aceh.
- Penggunaan BTT difokuskan pada belanja penanganan darurat, terutama bantuan logistik dan operasional kemanusiaan.
Bantuan dari Kementerian Sosial
- Ada juga bantuan sebesar Rp20 miliar dari Kementerian Sosial, untuk penanganan banjir dan longsor disalurkan dan dikelola langsung oleh kementerian, sehingga tidak masuk dalam pengelolaan anggaran Pemerintah Aceh.
- Total anggaran penanganan bencana yang tercantum dalam data resmi tahun 2025, yang bersumber dari bantuan daerah, Belanja Tidak Terduga Pemerintah Aceh, berjumlah Rp113,9 triliun.
