Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Pemerintah Aceh Percepat Ketersediaan Lahan Hunian Terdampak Bencana

27 Januari 2026 18:23

Pemerintah Aceh mempercepat ketersediaan lahan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir menekankan pentingnya menyelesaikan kendala administratif dan teknis terkait lahan, terutama menjelang Ramadhan.

M Nasir mengungkapkan bahwa status lahan dan lokasi tanah harus 'clean and clear' dan targetkan penyelesaian dalam waktu dekat. Ia juga menyampaikan bahwa masih terdapat kendala di lapangan, termasuk penolakan warga di sejumlah daerah terkait lokasi hunian tetap yang dinilai tidak strategis.

Kendala di Lapangan

  • Kabupaten Gayo Lues: Lahan untuk hunian sementara tidak cocok dijadikan lokasi hunian tetap karena jaraknya terlalu jauh dari pusat aktivitas masyarakat.
  • Kecamatan Langkahan, Aceh Utara: Masyarakat meminta hunian tetap dibangun tidak jauh dari desa asal agar mereka tetap bisa menjalankan aktivitas sosial dan ekonomi seperti biasanya.

Solusi yang Diusulkan

  • Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota: M Nasir mengingatkan agar skema penguasaan lahan kuat secara hukum dan tidak hanya berupa hak guna bangunan (HGB) di atas hak pengelolaan lahan (HPL).
  • Pemanfaatan Aset Tanah Milik Pemerintah: Plh Kepala Dinas Pertanahan Aceh M Mizwar menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota terdampak memprioritaskan penggunaan aset tanah milik pemerintah untuk mempercepat proses pembangunan.
  • Pembiayaan: Anggaran pembangunan huntap telah dimasukkan ke dalam rencana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2026.
Pemerintah Aceh Percepat Ketersediaan Lahan Hunian Terdampak Bencana
0123456789