Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Pemerintah Aceh Setujui Dana Rp1,28 Triliun untuk Rehab Aceh Barat

05 Februari 2026 08:52

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengumumkan bahwa Pemerintah Aceh telah menyetujui usulan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana banjir bandang tahun 2025 sebesar Rp1,28 triliun. Dana ini akan digunakan untuk membangun kembali sejumlah prasarana dan sarana publik yang rusak akibat bencana alam.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat, Dr. Kurdi, mengatakan bahwa usulan dana ini telah disetujui untuk ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh terkait dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Kerugian dan Dampak

  • Kerusakan perumahan akibat bencana alam di Aceh Barat mencapai Rp127,99 miliar lebih.
  • Kerugian di sektor rumah sebesar Rp7,7 miliar lebih.
  • Kerusakan prasarana lingkungan menyebabkan kerugian sebesar Rp68,8 miliar lebih.
  • Kerusakan sarana drainase lingkungan mencapai Rp51,34 miliar lebih.
  • Kerusakan infrastruktur akibat banjir bandang di Kabupaten Aceh Barat mencapai Rp1 triliun lebih.
  • Kerusakan sarana transportasi mencapai Rp697,9 miliar lebih.
  • Kerusakan fasilitas keagamaan masjid dan meunasah sebesar Rp3,2 miliar.
  • Kerusakan lintas sektor sebesar Rp4,5 miliar.

Usulan dana Rp1,28 triliun ini akan digunakan untuk penataan kembali sejumlah sarana publik dan permukiman masyarakat yang rusak akibat bencana alam ekologi dan bencana hidrometeorologi yang terjadi pada 26 November 2025. Usulan ini juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk menata kembali kerusakan parah akibat bencana alam.

Usulan tersebut nantinya akan dibahas lagi pada pekan depan, guna dimasukkan ke dalam Dokumen Induk Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana bersama BNPB dan pihak terkait lainnya. Usulan tersebut terdiri dari lima sektor yaitu sektor perumahan, infrastruktur, ekonomi, sosial, dan lintas sektor.

Pemerintah Aceh Setujui Dana Rp1,28 Triliun untuk Rehab Aceh Barat
0123456789