News
Pemerintah Aceh Terbitkan Lima IUP Tambang Baru di Aceh Selatan
25 Januari 2026 08:00
Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh baru saja menerbitkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru di Kabupaten Aceh Selatan. Izin-izin ini diberikan untuk eksplorasi bijih besi dan emas, dengan luas wilayah yang bervariasi dari 33 hektare hingga 4.251,30 hektare. Masa berlaku izin berkisar antara empat hingga delapan tahun, dengan tanggal akhir antara 2029 hingga 2033.
Keputusan ini diambil pada akhir Oktober hingga November 2025, dengan mayoritas izin diterbitkan pada 31 Oktober 2025. Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin termasuk PT Kinston Abadi Energy, PT Kinston Abadi Mineral, PT Tunas Mandiri Persada, PT Aurum Indo Mineral, dan PT Mineral Mega Sentosa.
Dampak Potensial
- Lingkungan: Eksplorasi tambang dapat berdampak pada ekosistem lokal, termasuk hutan dan sungai di Aceh Selatan.
- Ekonomi: Kegiatan pertambangan berpotensi menciptakan lapangan kerja baru bagi warga setempat.
- Sosial: Warga perlu memahami dampak jangka panjang dari kegiatan pertambangan terhadap kehidupan sehari-hari.
Luas Wilayah dan Komoditas
- PT Kinston Abadi Energy: 596 hektare untuk bijih besi.
- PT Kinston Abadi Mineral: 4.251,30 hektare untuk bijih besi.
- PT Tunas Mandiri Persada: 33 hektare untuk emas.
- PT Aurum Indo Mineral: 1.538,50 hektare untuk emas.
- PT Mineral Mega Sentosa: 739 hektare untuk emas.
Masa Berlaku Izin
- Izin eksplorasi diberikan dengan masa berlaku yang bervariasi, mulai dari empat hingga delapan tahun. Ini memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan eksplorasi dan penelitian sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke tahap produksi.
Dengan diterbitkannya izin-izin ini, diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi Aceh Selatan, namun juga perlu diwaspadai dampak lingkungan yang mungkin timbul. Warga Aceh Selatan diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan kegiatan pertambangan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dengan bertanggung jawab dan berkelanjutan.
