Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Bencana 90 Hari

29 Januari 2026 22:42

Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa tanggap darurat bencana dengan menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari. Status ini mulai 29 Januari hingga 29 April 2026. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menginstruksikan seluruh SKPA dan pemangku kepentingan untuk melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Kamis (29/2/2026) malam.

Langkah Strategis Pemerintah

  • Seluruh SKPA dan pemangku kepentingan diminta melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan darurat bencana bersama seluruh pihak terkait.
  • Pemerintah wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar serta perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi.
  • Fungsional Jalan Tol Sibanceh pada Seksi I Padang Tiji–Seulimum tetap diberlakukan, serta pembelian bahan bakar bersubsidi di seluruh SPBU juga tetap dibebaskan dari penggunaan barcode.
  • Seluruh SKPA diminta memanfaatkan fase ini guna mengoptimalkan sumber daya dan pemenuhan pendanaan yang bersumber dari APBA.
  • Para pemangku kepentingan juga diminta segera menyusun Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh.

Dokumen R3P tersebut dijadwalkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat Bencana 90 Hari
0123456789