News
Pembatasan Kendaraan di Jembatan Bailey Bireuen untuk Cegah Kerusakan
6 jam yang lalu
Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan operasional untuk kendaraan besar yang melintasi jembatan bailey Krueng Tingkeum di Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini dan bertujuan untuk mencegah kerusakan struktur jembatan yang menjadi salah satu akses vital masyarakat.
Juru Bicara Posko Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa pembatasan ini didasarkan pada hasil laporan dan evaluasi teknis. Jembatan bailey Kutablang merupakan urat nadi transportasi masyarakat di jalur lintasan nasional Banda Aceh-Medan. Jika jembatan ini rusak, dampaknya akan besar bagi perekonomian masyarakat Aceh.
Kendaraan yang Diizinkan Melintas
- Kendaraan maksimal dua sumbu (tipe 1.2)
- Bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tiga sumbu
- Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak dan gas milik Pertamina
- Tinggi kendaraan tidak boleh melebihi 4 meter dengan berat total maksimal 30 ton
Sanksi dan Pengawasan
Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenakan sanksi berupa putar balik. Pengemudi diwajibkan memindahkan muatan ke kendaraan lain yang memenuhi kriteria izin melintas. Pemerintah daerah bersama aparat terkait akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif.
Murthalamuddin mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemaslahatan masyarakat luas. Langkah ini diambil demi keselamatan bersama dan untuk mencegah kerusakan lebih parah yang dapat memutus akses transportasi warga.
Dampak Jangka Panjang
Jembatan bailey Kutablang merupakan satu-satunya jembatan utama penghubung jalan nasional Medan-Banda Aceh. Kerusakan pada jembatan ini dapat berdampak besar pada perekonomian masyarakat Aceh, terutama bagi para pengusaha dan pelaku UMKM yang bergantung pada jalur transportasi ini.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan jembatan dapat tetap berfungsi dengan baik dan meminimalisir risiko kerusakan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Pengawasan ketat dan kepatuhan pengguna jalan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
