News
Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2026, Diskon 18%
14 Februari 2026 15:30
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan stimulus penurunan harga tiket pesawat guna mendukung kelancaran arus mudik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini diumumkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan berlaku khusus pada periode angkutan Lebaran 2026.
Melalui stimulus tersebut, harga tiket pesawat kelas ekonomi tercatat mengalami penurunan rata-rata sebesar 17 hingga 18 persen, tergantung rute dan jenis pesawat yang digunakan.
Kebijakan Utama
- Diskon sebesar 50 persen untuk Passenger Service Charge (PSC/PJP2U) serta tarif pelayanan jasa daratan, penempatan, dan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).
- Penyesuaian fuel surcharge menjadi 2 persen untuk pesawat jet dan 20 persen untuk pesawat baling-baling (propeller).
- PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 11 persen, serta penurunan harga avtur hingga 10 persen di 37 bandara di seluruh Indonesia.
- Stimulus berlaku untuk periode pemesanan mulai 10 Februari 2026, dengan jadwal keberangkatan penerbangan mulai 14 Maret hingga 29 Maret 2026.
Sebagai gambaran, dalam simulasi perhitungan harga tiket rute Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) untuk pesawat jet layanan penuh kelas ekonomi, harga tiket yang semula mencapai Rp1.920.971 dapat turun menjadi sekitar Rp1.548.980 setelah penerapan stimulus. Penurunan signifikan tersebut berasal dari pemangkasan fuel surcharge, diskon PSC, serta pembebasan PPN.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi udara, sekaligus mengurangi kepadatan pada jalur darat dan laut saat puncak arus mudik Lebaran.
