News
28 Perusahaan di Aceh Dicabut Izinnya, Said Didu Minta Denda dan Penindakan
21 Januari 2026 11:18
Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pengelola hutan yang dinilai lalai dan berkontribusi terhadap banjir bandang di Sumatra. Langkah ini mendapat apresiasi dari mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, yang menilai sebagai sinyal kuat keberpihakan negara terhadap perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tanpa kompromi.
Said Didu menekankan bahwa pencabutan izin tersebut tidak boleh berhenti sebagai langkah simbolik semata. Pemerintah didorong untuk melanjutkan kebijakan ini dengan sanksi yang lebih keras agar menimbulkan efek jera.
Dampak dan Luas Area
- 22 perusahaan merupakan Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare.
- 6 perusahaan lainnya bergerak di bidang Tambang, Perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Desakan untuk Penindakan Lebih Lanjut
- Said Didu mendesak pemerintah untuk memberikan denda kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
- Ia juga menekankan pentingnya ketegasan di sektor tambang dan di wilayah lain.
Status Bencana Nasional
- Said Didu menyoroti sikap pemerintah yang tidak menetapkan banjir besar di Sumatra sebagai bencana nasional.
- Ia menilai langkah tersebut membuka ruang penegakan hukum terhadap para perusak lingkungan.
Harapan untuk Masa Depan
- Keputusan Presiden Prabowo ini diharapkan menjadi titik balik dalam penanganan kejahatan lingkungan.
- Ketegasan negara menjadi kunci agar eksploitasi alam tidak lagi dibayar dengan penderitaan rakyat akibat bencana ekologis yang berulang.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat Aceh serta wilayah sekitarnya. Ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan diharapkan dapat mencegah bencana ekologis di masa depan dan melindungi kehidupan masyarakat Aceh.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Indonesia dalam penanganan kejahatan lingkungan dan perlindungan alam.
