News
Penyewa Rumah Korban Banjir Aceh Masih Tunggu Bantuan Huntara dan Huntap
31 Januari 2026 15:46
Pemerintah Diminta Tak Abaikan Nasib Korban Banjir Aceh Berstatus Penyewa Rumah
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Muhammad Rizky, meminta pemerintah, khususnya BNPB dan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, untuk tidak mengabaikan nasib korban banjir di Aceh yang berstatus sebagai penyewa rumah. Rizky menyoroti bahwa menjelang masuknya bulan Ramadhan, masih banyak korban banjir di Aceh Tamiang yang tidak memiliki rumah hak milik dan belum mendapat kepastian tentang bantuan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap (huntap).
Dampak Banjir Luas dan Tanpa Batas Administrasi
Rizky menekankan bahwa dampak banjir ini cukup luas dan tidak mengenal batas administratif, termasuk status kepemilikan rumah. Ia mengingatkan pentingnya kebijakan yang bijak dan adil bagi warga korban bencana.
Mayoritas Penyewa Rumah Kurang Mampu
Mayoritas penyewa rumah yang terdampak banjir merupakan masyarakat kurang mampu. Selain kehilangan tempat tinggal, sebagian dari mereka juga kehilangan mata pencaharian, sehingga berada dalam kondisi yang sangat rentan.
Kepastian Bantuan Huntara dan Huntap
Rizky menegaskan bahwa semua warga yang terdampak harus diberikan kepastian untuk memiliki huntara atau bahkan huntap, tanpa terkecuali untuk menyelamatkan mereka. Bantuan huntara sangat penting sebagai jembatan pemulihan bagi korban banjir agar mereka kembali merasa aman dan memiliki kepastian tempat tinggal.
Skema Bantuan dan Validasi Data
Rizky menekankan perlunya skema bantuan atau kompensasi yang jelas bagi korban banjir berstatus penyewa rumah. Ia mengingatkan pentingnya validasi data di lapangan agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Koordinasi yang baik mulai dari perangkat dusun juga diperlukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menjadi penerima bantuan dengan ketepatan.
