Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Pemerintah Rencanakan Aturan Baru DBH dan DAU untuk Pemerataan Fiskal

3 jam yang lalu

Pemerintah berencana mengharmonisasikan pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk meningkatkan pemerataan fiskal antar daerah. Rancangan peraturan ini mencakup mekanisme penghitungan, pengalokasian, dan pelaporan dana transfer ke daerah.

Tujuan utama dari harmonisasi ini adalah untuk mendukung pelayanan publik yang optimal dan meningkatkan akuntabilitas keuangan negara. Perubahan ini diharapkan dapat menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan keuangan negara.

Poin-Poin Penting dalam Rancangan Peraturan

  • Mekanisme Penghitungan dan Pengalokasian: DBH akan didasarkan pada persentase bagi hasil dan kinerja pemerintah daerah.
  • Pengelolaan DAU: DAU akan terdiri atas bagian yang ditentukan penggunaannya dan bagian yang tidak ditentukan penggunaannya.
  • Peran Pejabat Perbendaharaan Negara: Mencakup penyusunan anggaran, penyaluran dana, serta pelaporan kinerja.
  • Indikasi Kebutuhan Dana: Sebagai dasar dalam perencanaan alokasi anggaran DBH dan DAU.

Rancangan peraturan ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan keuangan negara dan kebutuhan tata kelola yang lebih akuntabel dan efektif.

Pemerintah Rencanakan Aturan Baru DBH dan DAU untuk Pemerataan Fiskal