Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemerintah Jamin Hak Tanah Warga Aceh Terdampak Banjir dan Longsor

12 jam yang lalu

Pemerintah menjamin hak tanah warga Aceh yang terdampak banjir dan longsor. Meski sertifikat rusak atau hilang, hak kepemilikan tetap diakui dan akan difasilitasi penerbitan sertifikat pengganti.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kepastian status tanah merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh terputus dalam situasi apa pun, termasuk saat masyarakat berada dalam kondisi rentan pascabencana.

Klasifikasi Tanah Terdampak

  • Tanah Musnah: Tanah yang hilang akibat bencana akan ditangani melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tanah Musnah.
  • Tanah Terdampak: Tanah yang tidak musnah akan direkonstruksi dan direklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan.

Proses Penerbitan Sertifikat Pengganti

  • Pemerintah akan memfasilitasi penerbitan sertifikat pengganti bagi pemilik tanah yang sertifikatnya hilang atau rusak.
  • Proses ini dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk memastikan masyarakat tidak kehilangan legalitas atas tanahnya.

Tanggung Jawab Negara

  • Kementerian ATR/BPN secara aktif melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah terdampak bencana.
  • Setiap jengkal tanah yang terdampak akan ditangani secara tepat, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Warga Aceh yang terdampak banjir dan longsor tidak perlu khawatir kehilangan hak atas tanahnya. Pemerintah akan memastikan bahwa hak kepemilikan tanah tetap diakui dan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak Jangka Panjang

  • Kepastian hak tanah akan membantu pemulihan ekonomi dan sosial warga Aceh pascabencana.
  • Rekonstruksi dan reklamasi tanah akan mendukung pembangunan kembali infrastruktur dan pemukiman yang terdampak.

Pemerintah mengajak seluruh warga Aceh untuk bekerja sama dalam proses identifikasi dan rekonstruksi tanah terdampak. Dengan demikian, pemulihan pascabencana dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Informasi Penting

  • Jumlah Tanah Terdampak: Data sedang dikumpulkan oleh Kementerian ATR/BPN.
  • Waktu Proses: Penerbitan sertifikat pengganti akan dilakukan secepat mungkin sesuai dengan ketentuan hukum.

Warga Aceh yang mengalami kerusakan atau kehilangan sertifikat tanah akibat banjir dan longsor dapat menghubungi kantor Kementerian ATR/BPN setempat untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.

Pemerintah Jamin Hak Tanah Warga Aceh Terdampak Banjir dan Longsor
0123456789