News
Pemerintah Kembalikan TKD Aceh Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana
14 jam yang lalu
Pemerintah pusat telah memutuskan untuk mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh beserta 23 kabupaten/kota. Langkah ini bertujuan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda daerah tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan disetujui pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menjelaskan bahwa dana TKD ini akan disamakan dengan TKD tahun 2025 setelah efisiensi. Total dana TKD yang dikembalikan untuk tiga provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mencapai Rp10,6 triliun. Mendagri menekankan pentingnya penggunaan dana secara efektif dan bertanggung jawab untuk pemulihan kehidupan masyarakat.
Rincian Penggunaan Dana
- Perbaikan infrastruktur: Dana dapat digunakan untuk perbaikan jalan dan jembatan yang rusak akibat bencana.
- Penanganan pengungsi: Dana juga dialokasikan untuk penanganan pengungsi dan normalisasi sungai.
- Pembersihan lingkungan: Dana dapat digunakan untuk pembersihan lingkungan yang terdampak bencana.
Komitmen Pemerintah
Pemerintah pusat berkomitmen penuh untuk memulihkan kondisi di Aceh, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Mendagri mengingatkan agar dana TKD tidak diselewengkan dan digunakan secara bertanggung jawab. Ia juga memastikan bahwa pemerintah pusat akan mengawal proses penyaluran dana agar dapat segera diterima daerah.
Harapan Mendagri
Mendagri berharap proses transfer TKD dapat mulai berjalan pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia juga menekankan pentingnya gotong royong antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana.
Dengan pengembalian TKD ini, diharapkan kerja pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pemulihan pascabencana. Mendagri mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran bencana akan berdampak buruk dan tidak boleh terjadi.
