Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

RS Swasta Lhokseumawe PHK 185 Tenaga Kesehatan, DPMPTSP Tegur

07 Februari 2026 13:09

Pemerintah Lhokseumawe telah melayangkan surat teguran ke beberapa rumah sakit swasta yang memberhentikan 185 tenaga kesehatan akibat penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pihak rumah sakit diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti isi surat tersebut, terhitung sejak surat teguran diberikan.

Kepala DPMPTSP & Naker Kota Lhokseumawe, Safriadi, mengatakan bahwa beberapa rumah sakit yang didatangi termasuk MMC, Sakinah, Abby, RS Bunda, dan beberapa rumah sakit lainnya. Kunjungan serupa bakal berlanjut ke seluruh rumah sakit swasta yang ada di Lhokseumawe.

Rekomendasi dan Tindakan

  • Surat Teguran: Dinas DPMPTSP & Naker telah memberikan surat teguran kepada rumah sakit yang memberhentikan tenaga kesehatan.
  • Waktu Tindak Lanjut: Rumah sakit diberikan waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi.
  • Rekomendasi Penataan: DPMPTSP & Naker merekomendasikan penataan ulang biaya operasional non esensial, evaluasi sistem insentif, jasa pelayanan, dan remunerasi manajemen.
  • Tindakan Pidana: Apabila rekomendasi diabaikan, pihak DPMPTSP & Naker akan mengambil tindakan administratif serta pidana ke instansi berwenang.

Dampak dan Tindak Lanjut

  • Dampak Sosial: Pemberhentian tenaga kesehatan dapat mempengaruhi kualitas pelayanan kesehatan di Lhokseumawe.
  • Tindak Lanjut: DPMPTSP & Naker akan mendampingi korban yang di-PHK dan mengimbau tenaga kerja yang dirumahkan untuk membuat laporan.
RS Swasta Lhokseumawe PHK 185 Tenaga Kesehatan, DPMPTSP Tegur
0123456789