News
Zakat Fitrah Nagan Raya Tetap 2,8 Kg Beras per Jiwa untuk 1447 H
4 hari yang lalu
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama ulama dan instansi terkait menetapkan kadar zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama yang diadakan pada 9 Maret 2026 atau 18 Ramadhan 1447 H di Kabupaten Nagan Raya.
Musyawarah tersebut melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya, Pimpinan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Nagan Raya, Ketua Baitul Mal Kabupaten Nagan Raya, serta Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Nagan Raya.
Penetapan Zakat Fitrah
- Kadar zakat fitrah dalam bentuk beras: 2,8 kilogram per jiwa, atau setara dengan 6 kay/batok ditambah 1 genggam sesuai dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
- Zakat fitrah dalam bentuk uang: Mengikuti pendapat Mazhab Hanafi, senilai harga makanan pokok seperti kurma kering, gandum, anggur kering, atau gandum bur dengan takaran 3,8 kilogram per jiwa, disesuaikan dengan harga pasar.
Mekanisme Pelaksanaan
- Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan sejak keputusan ini ditetapkan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
- Zakat fitrah yang telah dihimpun akan dibagikan kepada para mustahik sesuai dengan delapan golongan penerima zakat (asnaf) di masing-masing desa.
- Penyaluran zakat diharapkan selesai sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Aturan Tambahan
- Setiap mustahik hanya diperbolehkan menerima zakat dari satu golongan (senif).
- Apabila terdapat golongan yang tidak ada, bagian tersebut dapat digabungkan ke golongan fakir miskin.
Keputusan ini ditetapkan di Suka Makmue pada 9 Maret 2026 / 18 Ramadhan 1447 H untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan zakat fitrah di Kabupaten Nagan Raya.
