Kembaliekonomi

PMK 24/2026: PPN Tiket Pesawat Dijamin Warga Aceh 60 Hari | 15 Mei

Penulis

serambinews.com

Tanggal

26 Apr 2026

PMK 24/2026: PPN Tiket Pesawat Dijamin Warga Aceh 60 Hari | 15 Mei

Peraturan PPN Tiket Pesawat Ditetapkan 24/2026

Warga Aceh mulai 15 Mei 2026 menikmati kenaikan daya beli melalui PMK 24/2026 yang mengatur PPN ditanggung negara untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini diterapkan pemerintah guna meredam kenaikan harga tiket akibat volatilitas harga avtur global, menjaga keterjangkauan transportasi udara bagi masyarakat Aceh, serta memastikan kelangsungan operasional maskapai nasional.

  • PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge untuk kelas ekonomi ditanggung pemerintah selama 60 hari sejak aturan berlaku.
  • Intervensi fiskal ini bertujuan mengurangi beban biaya operasional maskapai yang terpengaruh kenaikan harga avtur 40 persen.
  • Penerbangan non‑ekonomi tetap dikenakan PPN normal sebagai langkah pengelolaan dukungan fiskal yang lebih tepat sasaran.
  • Kebijakan ini dilengkapi penyesuaian fuel surcharge dekat 38 persen untuk jet dan propeler, naik dari sebelumnya 10 persen jet dan 25 persen propeler.
  • Maskapai diwajibkan melaporkan pemanfaatan fasilitas ini dengan transparan sesuai aturan perpajakan.

Dengan langkah terukur ini, pemerintah harap masyarakat Aceh tetap mendapatkan akses transportasi udara yang terjangkau serta industri penerbangan nasional tetap kompetitif di tengah gejolak ekonomi global.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.