News
5.900 Kendaraan di Aceh Barat Daya Manfaatkan Pemutihan Pajak
3 jam yang lalu
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendapat respons positif dari masyarakat. Hingga awal Maret 2026, sebanyak 5.900 unit kendaraan tercatat memanfaatkan kebijakan penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
Kepala UPTD Samsat Aceh Barat Daya, Muzakir, menyatakan bahwa program ini bukan hanya insentif fiskal, tetapi juga wujud kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi masyarakat. Banyak kasus keterlambatan pembayaran pajak disebabkan oleh faktor ekonomi dan kendala lain yang dihadapi wajib pajak.
Dampak Program Pemutihan Pajak
- 5.900 kendaraan terdaftar dalam program pemutihan pajak sejak November 2025.
- Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda atas keterlambatan pembayaran pajak.
- Partisipasi tinggi mencerminkan kebutuhan akan kebijakan fiskal yang pro-rakyat.
- Kepala UPTD Samsat Abdya menyatakan bahwa kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan tumbuh dengan sendirinya ketika pemerintah memberikan keringanan pada saat yang tepat.
Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat terus bertambah pesertanya dengan adanya perpanjangan masa pemutihan. Kebijakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Aceh Barat Daya.
