News
Pemilik Toko Emas di Aceh Besar Ditangkap, 85 Warga Terjebak Penipuan
13 Februari 2026 19:27
Pemilik Toko Mas Ilham di Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, berinisial IS (45), ditangkap polisi usai membawa kabur emas milik pelanggannya. Total korban yang melapor atas perilaku pelaku sebanyak 85 orang, dengan kerugian emas pelanggan total mencapai 1,6 kilogram atau setara Rp 4,6 miliar (harga emas Rp 2,9 juta/gram), dan kerugian uang Rp 508 juta.
Pelaku asal Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, ramai-ramai dilaporkan para korbannya ke polisi pada akhir Januari 2026 lalu. Awalnya, dua korban melaporkan bahwa emas yang dibeli dari tersangka tidak pernah diserahkan, meski pembayaran telah dilakukan.
Kronologi Penyidikan
- Dua korban melaporkan bahwa emas yang dibeli dari tersangka tidak pernah diserahkan, meski pembayaran telah dilakukan.
- Korban bersama sejumlah pembeli lain menyerahkan uang kepada tersangka dengan janji emas akan ditempah sesuai permintaan.
- Hingga waktu yang ditentukan, emas tidak pernah diberikan oleh pelaku.
- Toko Mas Ilham sudah tutup dan pelaku tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
- Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta menggelar perkara hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Tim Resmob dan Pidana Umum Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Jatanras Polda Aceh berhasil mengetahui keberadaan tersangka berada di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu (1/2/2026) pekan lalu.
- Pelaku mengakui benar telah melakukan penipuan atau penggelapan emas milik korban.
- Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang Buktinya
- Satu unit mobil Toyota Avanza
- Dua unit handphone
- 42 gram emas
- Puluhan perhiasan
- Sejumlah bon, dan bukti transfer dari para korban
Modus Operandi
- Menjual emas tanpa menyerahkan barang
- Menerima emas dari korban tanpa membayar
- Menahan emas yang ditempah
- Menawarkan investasi dan gadai emas dengan janji keuntungan yang tidak pernah ditepati
Motif
- Terlilit utang dan permainan judi, sehingga tersangka mencari jalan pintas untuk menutupi hutang hutangnya.
Hukuman
- Dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
