News
22 Guru PPPK di Aceh Barat Daya Diberi Perpanjangan Kontrak 2026-2030
03 Februari 2026 13:19
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Amrizal, menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021 angkatan pertama, Selasa, 3 Februari 2026. Perpanjangan kontrak tersebut berlaku untuk periode 2026–2030.
Penyerahan SK berlangsung di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya. Kegiatan itu turut disaksikan Kepala BKPSDM Abdya Nur Afni Muliana serta sejumlah pejabat terkait.
Komitmen Pemerintah Daerah
Amrizal mengatakan, SK perpanjangan kontrak diberikan kepada 22 guru sekolah dasar yang telah menyelesaikan masa kerja lima tahun dan dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat layanan pendidikan dasar sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga pendidik,” kata Amrizal.
Peran Guru dalam Pendidikan
Menurut dia, keberlanjutan pengabdian para guru memiliki peran penting dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan dasar di Abdya. Pemerintah daerah, kata dia, berupaya memberikan dukungan agar para guru dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan.
Amrizal juga mengingatkan para guru PPPK untuk tetap menjaga profesionalisme, meningkatkan kompetensi, serta melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jadikan perpanjangan kontrak ini sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjadi teladan bagi peserta didik,” ujarnya.
