News
Pemkab Abdya Tetapkan Meugang Idul Fitri 1447 H pada 18 Maret
1 hari yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menetapkan pelaksanaan tradisi Meugang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Maret 2026. Penetapan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Abdya Safaruddin bernomor 400.8/80 yang ditujukan kepada seluruh camat untuk diteruskan kepada masyarakat dan para pedagang di masing-masing kecamatan.
Surat edaran tersebut juga menetapkan sejumlah lokasi penyembelihan dan penjualan daging agar pelaksanaan Meugang berlangsung tertib dan teratur. Pemkab Abdya mengingatkan agar setiap hewan ternak yang akan disembelih telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya.
Lokasi Penyembelihan dan Penjualan Daging
- Kecamatan Babahrot: Pasar Rakyat Gampong Pante Rakyat
- Kecamatan Kuala Batee: Pinggiran Sungai Gampong Krueng Panto
- Kecamatan Blangpidie: Pinggiran Sungai Krueng Beukah, Gampong Meudang Ara
- Kecamatan Tangan-Tangan: Pasar Tanjung Bunga, Gampong Gunong Cut
- Kecamatan Manggeng: Lapangan Teungku Peukan, Gampong Seunelop
Aturan dan Imbauan
- Surat Keterangan Kesehatan Ternak wajib dimiliki untuk setiap hewan ternak yang akan disembelih.
- Para pedagang diimbau tidak melakukan penyembelihan maupun penjualan daging Meugang pada H-1 Meugang.
- Masyarakat diminta tetap berpedoman pada keputusan pemerintah melalui Kementerian Agama terkait penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah.
