News
Aceh Barat Cabut Status Darurat Kebakaran Lahan, 50 Hektare Sudah Padam
09 Februari 2026 22:01
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memastikan akan mencabut status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di daerah itu, setelah seluruh lokasi kebakaran lahan di sejumlah kecamatan di daerah ini sudah padam 100 persen.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, mengatakan bahwa status darurat tidak akan diperpanjang lagi karena laporan yang diterima menunjukkan bahwa kebakaran sudah padam seluruhnya. Sebelumnya, status darurat bencana kebakaran hutan dan lahan telah ditetapkan selama 14 hari, sejak 28 Januari hingga 10 Februari 2026, akibat kebakaran lahan yang meluas di daerah tersebut.
Lokasi Kebakaran yang Sudah Padam
- Kecamatan Johan Pahlawan: Desa Suak Raya (10,5 Ha), Desa Lapang (9,5 Ha), Desa Suak Nie (10 Ha)
- Kecamatan Woyla: Desa Aron Baroh (0,5 Ha)
- Kecamatan Meureubo: Desa Alue Peunyareng (1 Ha), Desa Ujong Tanoh Darat I (0,5 Ha), Desa Ujong Tanoh Darat II (0,5 Ha), Desa Ranto Panyang Timur (2 Ha)
- Kecamatan Bubon: Desa Peulante (6,2 Ha)
- Kecamatan Woyla Barat: Desa Blang Luah (4 Ha), Desa Cot Rubek (2,5 Ha)
- Kecamatan Kaway XVI: Desa Meunasah Rambot (11,5 Ha)
Dampak Kebakaran
- Kabut asap mengganggu aktivitas masyarakat, menyebabkan sekolah dasar di Desa Suak Raya terpaksa diliburkan.
- Kerugian ekonomi signifikan di sektor kehutanan dan pertanian akibat lahan terbakar dan tanaman rusak.
Harapan Pemerintah
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap masyarakat tidak lagi membakar lahan saat musim kemarau dan tidak membuang sampah sembarangan. Bupati Tarmizi mengingatkan bahwa pembakaran lahan di masa depan akan diproses hukum.
