Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang seluruh kepala desa (keuchik) menempatkan keluarga seperti anak kandung, menantu, atau kerabat dekat sebagai pejabat pemerintahan gampong. Larangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa mengangkat keluarga sampai dengan derajat kedua sebagai pegawai atau pelaksana pekerjaan di desa yang sama.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa hubungan keluarga antara keuchik, bendahara, dan sekretaris desa tidak diperbolehkan menurut aturan. Pemkab Aceh Barat akan segera melakukan penertiban terkait maraknya informasi tentang aparatur desa yang menempatkan anggota keluarga di pemerintahan desa.
Alasan Larangan
- Mencegah konflik kepentingan: Penempatan keluarga dapat menyebabkan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa.
- Mencegah korupsi: Penempatan keluarga dapat meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Meningkatkan tata kelola desa: Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Dampak Jangka Panjang
- Peningkatan kepercayaan masyarakat: Dengan tata kelola desa yang bersih, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan meningkat.
- Pencegahan penyalahgunaan dana desa: Larangan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana desa yang sering terjadi akibat penempatan keluarga.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik: Dengan perangkat desa yang profesional dan tidak terikat hubungan keluarga, kualitas pelayanan publik diharapkan akan meningkat.
Langkah Selanjutnya
- Penertiban: Pemkab Aceh Barat akan melakukan penertiban terhadap seluruh desa yang melanggar aturan ini.
- Sosialisasi: Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada seluruh keuchik dan perangkat desa tentang larangan ini.
- Pemantauan: Pemkab akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan larangan ini secara berkala.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Sabang Hadapi TPA Lhok Batee Hampir Penuh, Sisa Kapasitas Satu Tahun
Persoalan sampah di Kota Sabang dinilai mulai memasuki fase yang mengkhawatirkan.
Petani sawit Aceh Tamiang terkena harga TBS turun tajam hingga Rp2.120/kg
Dalam hitungan pekan, harga yang sebelumnya sempat menyentuh kisaran Rp3.300 per kilogram kini merosot tajam menjadi hanya Rp2.120 per
Petani Bireuen Tenang, Air Pump Dibangun untuk Sawah","PublicImpact":80,"Credibility":85,"Urgency":70,"Evidence":80,"LongTermValue":80,"Education":70,"FinalScore":79,"Summary":"Kementerian PertanianRI
Kementerian Pertanian (Kementan) RI membangun 82 unit sarana air pump di Kabupaten Bireuen untuk mendukung
Warga Aceh Besar Menanti Daging Kurban dari 170 Hewan","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":60,"Evidence":90,"LongTermValue":60,"Education":60,"FinalScore":77,"Summary":"Madrasah di Aceh Besar
Madrasah di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menyembelih sebanyak 170 hewan kurban pada


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.