News
Pemkab Aceh Barat Larang Keuchik Tempatkan Keluarga di Pemerintahan Gampong
9 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melarang seluruh kepala desa (keuchik) menempatkan keluarga seperti anak kandung, menantu, atau kerabat dekat sebagai pejabat pemerintahan gampong. Larangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang perangkat desa mengangkat keluarga sampai dengan derajat kedua sebagai pegawai atau pelaksana pekerjaan di desa yang sama.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa hubungan keluarga antara keuchik, bendahara, dan sekretaris desa tidak diperbolehkan menurut aturan. Pemkab Aceh Barat akan segera melakukan penertiban terkait maraknya informasi tentang aparatur desa yang menempatkan anggota keluarga di pemerintahan desa.
Alasan Larangan
- Mencegah konflik kepentingan: Penempatan keluarga dapat menyebabkan konflik kepentingan dalam pengelolaan dana desa.
- Mencegah korupsi: Penempatan keluarga dapat meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
- Meningkatkan tata kelola desa: Larangan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.
Dampak Jangka Panjang
- Peningkatan kepercayaan masyarakat: Dengan tata kelola desa yang bersih, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan meningkat.
- Pencegahan penyalahgunaan dana desa: Larangan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana desa yang sering terjadi akibat penempatan keluarga.
- Peningkatan kualitas pelayanan publik: Dengan perangkat desa yang profesional dan tidak terikat hubungan keluarga, kualitas pelayanan publik diharapkan akan meningkat.
Langkah Selanjutnya
- Penertiban: Pemkab Aceh Barat akan melakukan penertiban terhadap seluruh desa yang melanggar aturan ini.
- Sosialisasi: Pemkab akan melakukan sosialisasi kepada seluruh keuchik dan perangkat desa tentang larangan ini.
- Pemantauan: Pemkab akan memantau dan mengevaluasi pelaksanaan larangan ini secara berkala.
