News
Bupati Aceh Barat Tegur Kades Nepotisme, Ancam Tertibkan Jabatan Keluarga
2 jam yang lalu
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, meminta seluruh kepala desa (keuchik) di daerahnya untuk tidak melakukan nepotisme dengan menempatkan anggota keluarga di jabatan strategis desa. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang melarang praktik nepotisme di pemerintahan desa.
Pemkab Aceh Barat akan melakukan penertiban terhadap praktik nepotisme yang marak terjadi di beberapa desa. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
Poin Penting
- Larangan Nepotisme: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang kepala desa menempatkan anggota keluarga di jabatan strategis desa.
- Jabatan Strategis: Beberapa jabatan yang sering diisi oleh anggota keluarga kepala desa antara lain bendahara, sekretaris desa, dan kepala urusan.
- Penertiban: Pemkab Aceh Barat akan melakukan penertiban terhadap praktik nepotisme yang melanggar aturan.
- Tujuan: Meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan.
