News
Pemkab Aceh Barat telusuri dugaan pungli Rp350 ribu di Pasar Bina Usaha Meulaboh
3 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat bersama Tim Saber Pungli Polres Aceh Barat sedang menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp350 ribu per pedagang di Kompleks Pasar Bina Usaha Meulaboh. Pungutan ini dikeluhkan oleh pedagang daging yang menjual daging pada tradisi meugang, di mana mereka sudah membayar retribusi resmi sebesar Rp200 ribu per lapak kepada pemerintah daerah.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menolerir segala bentuk premanisme dan pungutan liar. Ia memberikan peringatan keras bahwa siapa pun yang melakukan praktik pungli akan berhadapan dengan hukum. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam pungutan liar ini.
Dampak Pungutan Liar terhadap Pedagang
- Pedagang daging mengeluhkan pungutan liar sebesar Rp350 ribu per lapak, yang sangat memberatkan karena untung yang diraih dalam menjual daging segar pada tradisi meugang sangat sedikit.
- Pungutan ini mengatasnamakan desa tertentu dan pemuda, yang tidak memiliki rekomendasi resmi dari camat atau bupati.
- Pedagang sudah membayar retribusi resmi sebesar Rp200 ribu per lapak kepada pemerintah daerah, sehingga pungutan liar ini dianggap tidak adil dan memberatkan.
Tindakan Pemerintah dan Harapan Pedagang
- Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Tim Saber Pungli Polres Aceh Barat akan menindak tegas praktik pungutan liar dan premanisme di pasar.
- Bupati Aceh Barat meminta masyarakat untuk melawan pungutan liar yang tidak memiliki rekomendasi resmi.
- Pedagang berharap pemerintah daerah dan kepolisian segera bertindak untuk menghentikan pungutan liar ini dan melindungi kepentingan pedagang.
