Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

7 Kepala Desa Aceh Barat Diberhentikan Sementara Akibat Penyelewengan Dana Desa

13 jam yang lalu

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima pengembalian dana desa sebesar Rp3 miliar dari total temuan hasil audit sebesar Rp10 miliar. Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa tujuh kepala desa telah diberhentikan sementara karena progres pengembalian dana di bawah 20%.

Temuan indikasi penyelewengan dana desa tersebar di 49 desa di Kabupaten Aceh Barat untuk tahun anggaran 2022-2023. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Progres Pengembalian Dana Desa

  • 7 desa telah melakukan pengembalian dana desa sebesar 100 persen.
  • 35 desa progres pengembaliannya mencapai 60 hingga 80 persen.
  • 7 desa progres pengembalian masih di bawah 20 persen.

Tindak Lanjut Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat meminta seluruh kepala desa dan aparatur desa untuk mengelola dana desa secara terbuka dan melibatkan partisipasi masyarakat. Bupati Tarmizi berharap pengelolaan dana desa semakin profesional dan akuntabel agar dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.

7 Kepala Desa Aceh Barat Diberhentikan Sementara Akibat Penyelewengan Dana Desa