News
Pedagang Aceh Barat Diterbitkan Satpol PP karena Jual Makanan Sebelum Waktu Buka Puasa
3 hari yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang yang tidak mematuhi aturan penjualan makanan dan minuman selama bulan Ramadhan. Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP untuk meningkatkan kekhusyukan ibadah puasa dan menjaga ketertiban umum.
Forkompimda Aceh Barat telah menerbitkan seruan bersama agar seluruh pedagang tidak menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB. Selain itu, pedagang juga diminta untuk tidak membuka warung atau kafe selama pelaksanaan shalat Isya hingga selesainya shalat Tarawih.
Aturan dan Larangan Selama Ramadhan
- Jam penjualan makanan dan minuman: Dilarang menjual makanan dan minuman mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.
- Larangan aktivitas judi: Pedagang tidak diperkenankan memberikan peluang kepada pelanggan untuk bermain judi online, main kartu, atau batu domino yang sifatnya pertaruhan.
- Larangan duduk berdekatan non-muhrim: Pengunjung yang bukan muhrim dilarang duduk berdekatan di tempat dagang.
- Tempat shalat: Pedagang diminta untuk menyediakan tempat shalat yang memadai.
Tujuan Penertiban
Bupati Tarmizi menyatakan bahwa penertiban ini bertujuan untuk meningkatkan semangat masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar lebih khusyuk dan fokus. Selain itu, penertiban juga dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat
- Pengusaha penginapan: Dilarang menerima tamu yang non-muhrim dan menggelar hiburan seperti billiard dan karaoke selama Ramadhan.
- Aparatur negara: Diminta untuk melaksanakan tugas dengan baik, disiplin, dan menjaga koda etik serta kehormatan korp aparatur negara.
- Pimpinan lembaga dan perusahaan: Diminta untuk memberi kesempatan bagi karyawan yang beragama Islam untuk melaksanakan ibadah Ramadhan tepat pada waktunya.
- Generasi muda Islam: Diminta untuk mempelopori kegiatan bernuansa Islam dan menjauhi perbuatan maksiat.
- Masyarakat non-Muslim: Diminta untuk menghormati pelaksanaan ibadah puasa dalam rangka pembinaan toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
