News
50 Kades Aceh Barat Diberi Ultimatum Kembalikan Dana Desa Rp40,9 Miliar
13 Februari 2026 10:07
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengultimatum 50 kepala desa (keuchik) untuk mengembalikan uang negara yang menjadi temuan audit dana desa sejak tahun 2022 hingga 2025. Bupati Tarmizi memberi waktu hingga Maret 2026 untuk mengembalikan dana sebesar Rp40,9 miliar. Jika tidak, mereka akan diberhentikan per 1 April 2026.
Bupati Tarmizi menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap indikasi tindak pidana korupsi. Ia juga mengaku tidak mendengarkan pelaporan masyarakat yang menjelek-jelekkan kepala desa, lebih percaya pada hasil audit Inspektorat.
Ultimatum dan Konsekuensi
- 50 kepala desa di Aceh Barat diberi ultimatum mengembalikan dana desa.
- Jumlah temuan dana desa mencapai Rp40,9 miliar.
- Waktu pengembalian hingga Maret 2026.
- Konsekuensi jika tidak mengembalikan: diberhentikan per 1 April 2026.
Sikap Tegas Bupati
- Bupati Tarmizi menegaskan akan mengambil sikap tegas terhadap korupsi.
- Ia lebih percaya pada hasil audit Inspektorat daripada pelaporan masyarakat.
- Bupati menanggapi tantangan dari Inspektorat dengan sikap tegas.
