News
Pemkab Aceh Besar Klarifikasi Keterlambatan Tunjangan Profesi Guru
2 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar membantah isu keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 guru. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil, menjelaskan bahwa semua gaji guru, THR, dan gaji 13 sudah dibayarkan. Namun, tunjangan profesi guru masih dalam proses review oleh Inspektorat.
Menurut Bahrul Jamil, tunjangan profesi guru diberikan oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 tahun 2025. Dana tersebut sudah tersedia dan tercatat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Aceh Besar. Proses review oleh Inspektorat diperlukan untuk memastikan tidak ada permasalahan di kemudian hari.
Penjelasan Sekda Aceh Besar
- THR dan gaji 13 guru sudah dibayarkan: Semua gaji guru, THR, dan gaji 13 telah diselesaikan.
- Tunjangan profesi guru sedang direview: Dana tunjangan profesi guru harus direview oleh Inspektorat untuk memastikan nama, jumlah orang, dan detail lainnya.
- Dana sudah tersedia: Dana tunjangan profesi guru sudah tersedia dan tercatat di DPA Dinas Pendidikan Aceh Besar.
- Proses review diperlukan: Proses review oleh Inspektorat diperlukan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.
- Permohonan maaf: Pemkab Aceh Besar memohon maaf atas keterlambatan pembayaran tunjangan profesi guru.
Bahrul Jamil juga membantah isu bahwa dana tersebut dibungakan atau digunakan untuk kepentingan lain. Ia menegaskan bahwa dana tersebut tidak bisa digunakan untuk kepentingan lain dan masih utuh. Ia berharap bahwa proses review akan segera selesai dan tunjangan profesi guru dapat segera dibayarkan.
Pemkab Aceh Besar berkomitmen untuk menyelesaikan pembayaran tunjangan profesi guru secepat mungkin dan memohon kesabaran dari para guru.
