News
Posko Pengaduan THR dan Bonus Idul Fitri Dibuka di Aceh Jaya
23 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya membuka Posko Layanan, Konsultasi, dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Bonus Hari Raya (BHR) Tahun 2026. Posko ini dibuka untuk memastikan seluruh pekerja menerima haknya sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Posko pengaduan tersebut dibuka melalui Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Jaya sebagai langkah antisipasi apabila terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan kepada pekerja.
Ketentuan Pembayaran THR dan BHR
- Pembayaran THR dan BHR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Pekerja tetap maupun tidak tetap yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan berhak menerima THR sesuai masa kerja.
- Pengemudi dan kurir layanan aplikasi yang telah terdaftar minimal selama 12 bulan juga berhak menerima Bonus Hari Raya.
Layanan Posko
- Layanan posko dibuka setiap hari kerja mulai pukul 08.30 WIB hingga 15.00 WIB di Kantor Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Jaya.
- Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh petugas untuk memastikan kebenaran data.
- Laporan tersebut akan diteruskan kepada pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh guna ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Harapan Pemerintah
Pemerintah berharap keberadaan posko ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh para pekerja maupun pelaku usaha di Aceh Jaya. Dengan adanya posko ini, pemerintah ingin memastikan pembayaran THR dan BHR berjalan sesuai aturan sehingga hak pekerja tetap terlindungi.
