News
Pemkab Aceh Selatan Sesuaikan Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1447 H
19 Februari 2026 16:50
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN selama bulan Ramadhan 1447 H. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 000.8.3/4/2026 dan merujuk pada Surat Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026.
Penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, serta pembinaan sosial kemasyarakatan. Berikut adalah rincian jam kerja yang ditetapkan:
Jam Kerja
- Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB
- Istirahat/Salat: pukul 12.30–13.00 WIB
- Jumat: pukul 08.00–16.00 WIB
- Istirahat/Salat: pukul 12.00–13.30 WIB
Pakaian Dinas
-
ASN:
- Senin & Selasa: PDH warna khaki
- Rabu: PDH kemeja putih, celana/rok hitam
- Kamis: PDH batik
- Jumat: Pakaian Muslim/Muslimah
-
Non ASN:
- Senin & Rabu: PDH baju warna cream, celana/rok hitam
- Kamis: PDH batik
- Jumat: Pakaian Muslim/Muslimah
Pemerintah daerah menegaskan agar setiap instansi melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja di unit masing-masing.
