News
Pemkab Aceh Selatan Perketat Rekomendasi IUP, Bupati Bukan Penentu
13 jam yang lalu
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menegaskan bahwa proses rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, menjelaskan bahwa mekanisme rekomendasi IUP mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta regulasi teknis sektoral lainnya.
Asrimaida menyatakan bahwa seluruh proses dilakukan melalui tahapan administratif dan teknis yang ketat, mulai dari rekomendasi keuchik dan camat, kesesuaian dengan tata ruang wilayah, komitmen kepatuhan lingkungan hidup, hingga peninjauan lapangan oleh tim teknis. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Aceh Selatan tidak sedang mempermudah perizinan pertambangan, melainkan memperketat agar seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Rekomendasi IUP
- Rekomendasi Bupati hanya merupakan salah satu syarat administratif, bukan keputusan final.
- Kewenangan penerbitan IUP eksplorasi berada di tangan Gubernur Aceh, bukan pemerintah kabupaten.
- Rekomendasi Bupati mencakup keterangan kesesuaian ruang berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh Selatan.
- Proses perizinan masih harus melalui tahapan lanjutan, termasuk rekomendasi teknis pencadangan wilayah oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh.
Evaluasi dan Penertiban IUP
- Evaluasi dilakukan terhadap lima perusahaan pemegang IUP eksplorasi, termasuk izin-izin yang diterbitkan pada periode sebelumnya.
- Evaluasi mencakup keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, hingga kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025 merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan perizinan, sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025.
Gugatan PT Menara Kembar Abadi
- PT Menara Kembar Abadi (MKA) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terhadap Bupati Aceh Selatan.
- Gugatan tersebut diajukan karena Bupati Aceh Selatan dinilai tidak menanggapi permohonan pembaruan rekomendasi IUP yang diajukan perusahaan sejak Maret 2025.
- Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menerbitkan surat rekomendasi IUP eksplorasi komoditas bijih besi untuk PT Kinston Abadi Mineral di wilayah Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur.
