News
Pemkab Aceh Timur Atur Jam Kerja ASN Ramadhan, Jaga Ibadah dan Pelayanan Publik
20 Februari 2026 15:48
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara ibadah puasa dan tanggung jawab pelayanan publik. Surat Edaran Bupati Aceh Timur Nomor: 061.2/904 menjadi dasar penyesuaian tersebut.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, Dedy Prayitno, menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan agar ASN tetap produktif sekaligus dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk. Penyesuaian khusus di hari Jumat dilakukan karena adanya kewajiban Shalat Jumat yang membutuhkan waktu lebih panjang.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
- Senin - Kamis: 07.30 - 14.00 WIB
- Jumat: 07.30 - 11.00 WIB
- Senin - Kamis: 07.30 - 14.00 WIB
- Jumat: 07.30 - 11.00 WIB
Meski jam kerja lebih singkat, ASN tetap diwajibkan melaksanakan apel pagi, mengenakan pakaian dinas lengkap, serta mematuhi aturan kedinasan. Kepala perangkat daerah dan direktur UPTD diminta melakukan pengawasan langsung terhadap kepatuhan staf.
Sanksi Disiplin
Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang membolos tanpa alasan jelas. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga semangat kerja ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait jam kerja di bulan Ramadhan.
Tujuan Kebijakan
Menurut Dedy, penyesuaian ini diharapkan mampu menjaga semangat kerja ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum terkait jam kerja di bulan Ramadhan. "Kami ingin pelayanan publik tetap prima, meski pegawai sedang berpuasa. Ini bentuk tanggung jawab ASN kepada masyarakat," ujarnya.
Dengan kebijakan ini, masyarakat Aceh Timur diharapkan tetap bisa mengakses layanan publik dengan nyaman. Sementara ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang. Ramadhan pun menjadi momentum untuk memperkuat nilai syariat Islam sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan.
