Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Utara Minta Bantuan Jadup dan Perbaikan Rumah Pasca Banjir

10 Februari 2026 15:09

Pemkab Aceh Utara baru-baru ini mengajukan permohonan bantuan Bantuan Jaminan Hidup (Jadup), bantuan isi hunian rumah, serta penguatan ekonomi pascabencana banjir kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia. Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Aceh Utara melalui surat resmi bernomor 460/170, tertanggal 6 Februari 2026, yang ditujukan kepada Menteri Sosial Republik Indonesia di Jakarta.

Permohonan bantuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 04 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana, yang telah mengalami perubahan melalui Permensos Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permensos Nomor 04 Tahun 2015.

Dampak Banjir di Aceh Utara

  • 6.562 unit rumah rusak: 3.773 rumah rusak berat, 1.429 rumah rusak sedang, dan 1.360 rumah rusak ringan.
  • Korban masih mengungsi: Ribuan rumah hanyut dan rusak parah akibat banjir bandang besar pada 26 November 2025.
  • Permohonan bantuan: Pemkab Aceh Utara berharap bantuan penguatan ekonomi, bantuan isi hunian rumah, serta bantuan jaminan hidup untuk 6.562 kepala keluarga.
  • Koordinasi lintas pemerintah: Surat permohonan juga disampaikan kepada Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera di Jakarta dan Gubernur Aceh.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berharap dukungan dari pemerintah pusat dapat mempercepat proses pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pascabencana di wilayah tersebut.

Pemkab Aceh Utara Minta Bantuan Jadup dan Perbaikan Rumah Pasca Banjir
0123456789