News
Pemkab Aceh Utara Buka Uji Publik Data Bantuan Rehab Rumah Korban Banjir
3 hari yang lalu
Pemkab Aceh Utara membuka uji publik terhadap data calon penerima bantuan rehabilitasi rumah bagi korban banjir di sembilan kecamatan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat memeriksa dan mengoreksi data sebelum bantuan disalurkan.
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil, menjelaskan bahwa daftar penerima bantuan tahap pertama mencakup Kecamatan Muara Batu, Lhoksukon, Lapang, Sawang, Senuddon, Tanah Jambo Aye, Baktiya, Baktiya Barat, dan Langkahan. Masyarakat dapat memeriksa daftar nama yang telah diumumkan di masing-masing desa dan mengajukan sanggahan jika ditemukan ketidaksesuaian.
Daftar Kecamatan Penerima Bantuan
- Muara Batu
- Lhoksukon
- Lapang
- Sawang
- Senuddon
- Tanah Jambo Aye
- Baktiya
- Baktiya Barat
- Langkahan
Tanggapan Masyarakat
Beberapa warga mengeluhkan ketidaksesuaian data, seperti rumah yang rusak berat tercatat sebagai rusak ringan. Bahkan ada nama warga yang sudah meninggal dunia tercantum dalam daftar penerima bantuan. Pemkab mengimbau masyarakat untuk tidak memperdebatkan hal tersebut di tengah masyarakat dan lebih memilih menggunakan mekanisme sanggah yang telah disediakan.
Mekanisme Sanggah
Masyarakat dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Pemkab Aceh Utara. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan rehabilitasi rumah dapat disalurkan dengan tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
