Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Aceh Utara Imbau Pelaku Usaha Daftarkan NPWP untuk Peningkatan PAD

04 Februari 2026 22:40

Pemkab Aceh Utara mengimbau seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Aceh Utara untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat usaha dijalankan. Imbauan ini bertujuan memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta mengoptimalkan penerimaan daerah.

Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain-lain PAD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Utara, M Dahlan, SSos MSM, mengatakan pendaftaran NPWP sesuai domisili usaha memiliki dampak langsung terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah, khususnya melalui Dana Bagi Hasil (DBH) pajak pusat.

Dampak Pendaftaran NPWP

  • Peningkatan Kapasitas Fiskal Daerah: Setoran Pajak Penghasilan (PPh) dari aktivitas usaha yang terdaftar di KPP sesuai wilayah Aceh Utara akan tercatat sebagai penerimaan pajak dari daerah ini.
  • Basis Perhitungan DBH: Hal tersebut menjadi salah satu basis perhitungan DBH pajak pusat yang diterima kabupaten.
  • Kepatuhan Wajib Pajak: Imbauan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah: Kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemkab Aceh Utara menilai masih terdapat pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di daerah, namun NPWP-nya terdaftar di luar wilayah Aceh Utara. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi akurasi data perpajakan dan berdampak pada besaran DBH yang diterima daerah.

Sinergi dengan KPP Pratama Lhokseumawe

  • Sosialisasi Bersama: Pemkab Aceh Utara memperkuat sinergi dengan KPP Pratama Lhokseumawe melalui sosialisasi bersama, layanan pendaftaran NPWP, serta pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Integrasi Data: Data perpajakan daerah juga diintegrasikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sistem Online Single Submission (OSS) guna membentuk basis data wajib pajak yang lebih akurat.

Pemkab Aceh Utara berharap, melalui imbauan ini, kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan dapat terus meningkat. Kepatuhan tersebut diyakini akan berdampak langsung pada peningkatan PAD, optimalisasi DBH pajak pusat, serta penguatan kemandirian fiskal daerah.

“Jika basis pajak kita kuat dan tertib, maka manfaatnya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” pungkas Dahlan.

Pemkab Aceh Utara Imbau Pelaku Usaha Daftarkan NPWP untuk Peningkatan PAD
0123456789