Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pemkab Nagan Hentikan Sementara Operasional PT KIM, Terkait Sengketa Tanah

27 Januari 2026 15:03

Pemkab Nagan Raya telah menghentikan operasional sebagian Hak Guna Usaha (HGU) PT Kharisma Iskandar Muda (KIM) yang bermasalah tanah dengan masyarakat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 660/11/kpts/2026 tentang penerapan sanksi administratif penghentian operasional terbatas sementara kepada PT KIM di Nagan Raya.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Raya dilakukan oleh Camat Tadu Raya, T. Khairullah, disampingi Plt Camat Beutong Said Arifin, Kepala Satpol PP Nagan Raya Saiful Bahri, Plt Kadis Nakertrans Said Mudhar, dan Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya. SK tersebut diterima oleh Feri Hamdani, Manajer Perkebunan PT KIM, di Kantor Perkebunan PT KIM, Selasa (27/1/2026).

Dampak dan Langkah Selanjutnya

  • Sanksi Administratif: Keputusan Bupati Nagan Raya berdasarkan hasil temuan Tim Terpadu Pemkab Nagan Raya, yang merekomendasikan sanksi administratif kepada PT KIM sampai perusahaan menyelesaikan seluruh kewajiban dan hak masyarakat yang belum selesai terkait ganti rugi tanah.
  • Sanksi Lanjutan: Jika PT Kharisma Iskandar Muda tidak menindaklanjuti keputusan Bupati Nagan Raya, akan dikenakan sanksi administratif lanjutan berupa pembekuan atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Pelaporan Masyarakat: Warga yang merasa tanahnya belum pernah dijual atau belum menerima ganti rugi dari PT KIM diminta melaporkan kepada Keuchik Gampong di wilayah tanah objek sengketa atau kepada Camat setempat dengan membawa dokumen surat kepemilikan tanah yang sah.
  • Fasilitasi Penyelesaian: Keuchik Gampong bersama Camat akan memfasilitasi penyelesaian dengan PT KIM untuk masyarakat yang merasa dirugikan.

Menurut Hizbulwatan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya, masih banyak perusahaan lain yang akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Pemkab Nagan Raya dan akan turun dalam waktu dekat ini. (*) Serambi Indonesia, Rizwan I Nagan Raya

Konteks Lokal

  • Aceh dan Wilayah Spesifik: Kabupaten Nagan Raya
  • Subjek Manusia: Warga, Keuchik Gampong, Camat, Manajer Perkebunan PT KIM
  • Dampak Sosial dan Ekonomi: Stabilitas sosial dan keamanan, investasi perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan
  • UMKM dan Masyarakat: Penyelesaian persoalan tanah masyarakat yang bersengketa dengan perusahaan agar masyarakat tidak rugikan dan perusahaan dapat berinvestasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Kabupaten Nagan Raya.
Pemkab Nagan Hentikan Sementara Operasional PT KIM, Terkait Sengketa Tanah
0123456789