News
Pemkab Nagan Raya Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H
18 Februari 2026 15:32
Pemkab Nagan Raya menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan Tahun 1447 H/2026 M. Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas kerja sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa.
Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan SH MH, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 000.8/986 tanggal 26 Januari 2026.
Penyesuaian Jam Kerja
- Senin-Kamis: 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.
Penyesuaian Khusus
- Untuk perangkat daerah dengan beban kerja tertentu, jam kerja selama Ramadan ditetapkan berbeda:
- Senin-Kamis: 08.00 WIB hingga 15.45 WIB.
- Jumat: 08.00 WIB hingga 16.45 WIB.
Pengawasan dan Pelayanan Publik
Bupati TRK menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing. Selain itu, penggunaan pakaian dinas bagi ASN tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110 tanggal 18 Maret 2024. Selama bulan Ramadan, apel harian pada Senin sampai dengan Kamis ditiadakan.
