News
Pemkab Nagan Raya Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026
19 Februari 2026 23:33
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Aceh, menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan masyarakat dan menjaga produktivitas kerja ASN selama menjalankan ibadah puasa.
Bupati Nagan Raya, Teuku Raja Keumangan, menyatakan bahwa penyesuaian jam kerja ini selaras dengan Surat Edaran Gubernur Aceh dan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.8.3/57.
Penyesuaian Jam Kerja
- Senin-Kamis: Jam kerja dari 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat dari 12.30 WIB hingga 13.00 WIB.
- Jumat: Jam kerja dari 08.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan waktu istirahat dari 12.00 WIB hingga 13.30 WIB.
- Perangkat daerah dengan beban kerja tertentu: Jam kerja diperpanjang hingga 15.45 WIB (Senin-Kamis) dan 16.45 WIB (Jumat).
Kebijakan Tambahan
- Apel harian pada Senin sampai dengan Kamis ditiadakan selama bulan Ramadhan.
- Penggunaan pakaian dinas tetap mengacu pada Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 000.1.12/110.
Bupati meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
